Standar CHSE Industri Pariwisata, Kunci Kenyamanan Berwisata
Berwisata merupakan suatu aktivitas seseorang meninggalkan tempat tinggalnya untuk mencari kesenangan, kebahagiaan, ketenangan dan kenangan. Proses orang untuk mendapatkan kesan baik dalam berwisata didukung oleh banyak faktor.
Memilih tempat tujuan wisata adalah hal penting yang harus difikirkan dengan matang. Orang yang berniat untuk melakukan satu perjalanan harus pintar memilih tempat mana yang bakal dikunjungi. Hal ini menjadi gambaran tentang apa yang akan didapatkan orang yang berwisata.
Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan adalah CHSE. Istilah tersebut merupakan singkatan dari Cleanliness, Health, Safety dan Environment Suistainability. Demi kenyamanan wisatawan, pelaku pariwisata harus memperhatikan keempat aspek tersebut.
Menjalin hubungan baik antara wisatawan dan pelaku wisata akan menumbuhkan kepercayaan satu sama lain. Wisatawan yang berkunjung ke suatu tempat dengan pelaku wisata yang telah menerapkan standar CHSE dipastikan bakal mendapatkan kenyamanan berwisata.
Pengertian CHSE
CHSE adalah program Kemenparekraf yang berupa penerapan protokol kesehatan. Hal ini meliputi Cleanliness, Health, Safety dan Environment Sustainability. Penerapan program CHSE untuk pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif meliputi :
- Jasa transportasi wisata, hotel/homestay, rumah makan/restoran, hingga MICE
- Fasilitas pusat informasi wisata, pusat oleh-oleh dan cinderamata, toilet, dan fasilitas lain yang terkait pariwisata.
- Lingkungan masyarakat meliputi lingkup administratif seperti Rukun Warga, Desa, atau Dusun yang menjadi bagian dari kawasan wisata.
- Destinasi wisata meliputi seluruh destinasi yang berada dalam lingkup provinsi, kota/kabupaten atau desa/kelurahan.
Pelaku usaha pariwisata perlu untuk memiliki sertifikat CHSE. Hal ini dibutuhkan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan.
Pembuatan sertifikat CHSE terlebih dahulu harus memenuhi tiga kriteria terlebih dahulu. Kriteria yang dimaksud adalah manajemen atau tata kelola, kesiapan karyawan, serta partisipasi pengunjung. Setelah memenuhi tiga kriteria tersebut, barulah pelaku wisata mendaftarkan usahanya.
Sertifikat CHSE yang telah didapatkan berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil penilaian ulang. Pendaftaran pembuatan sertifikasi tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Pelaku wisata hanya perlu mengikuti langkah di link https://chse.kemenparekraf.go.id/sign-up
Dengan adanya sertifikasi CHSE, tentunya memudahkan wisatawan dalam merencanakan liburan yang aman dan nyaman.